HISTORIS
X 29 April 1945. Jepang
membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertepatan dengan hari
ulang tahun Kaisar Hirohito. Tujuannya, memeroleh dukungan bangsa
Indonesia dengan menjanjikan bahwa
Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
X BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P.
Soeroso.
X BPUPKI bersidang dua kali. Rapat I (28 Mei – 1 Juni 1945) membahas
tema dasar negara. Rapat II (10-17 Juli 1945) tema pembahasan bentuk negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan
keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.
Rapat Pertama
X 28 Mei 1945. Rapat resmi dibuka pembahasan dimulai keesokan harinya
dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan
pendapatnya tentang dasar negara.
X 29 Mei 1945. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang
dicita-citakan:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat
X 31 Mei 1945. Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas dasar negara:
1. Persatuan
2. Mufakat dan Demokrasi
3. Keadilan Sosial
4. Kekeluargaan
5. Musyawarah
X Juni 1945. Ir. Soekarno
Mengemukakan lima asas
sebagai dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila:
1.Nasionalisme atau
Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3.Mufakat atau
Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan Yang
Berkebudayaan
Soekarno menjelaskan lebih lanjut kelima sila tersebut dapat
diperas menjadi “Tri Sila”:
1.Sosio Nasional, yaitu: Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi, yaitu: Demokrasi dengan kesejahteraan”
3.Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun “Tri Sila” tersebut masih diperas
lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong royong”
Masa antara Rapat Pertama
dan Kedua
Dalam masa reses (masa
istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum
ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil
beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan
sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua) ketua
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
X 22 Juni 1945. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, Panitia Sembilan kembali
bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
X 10-17 Juli 1945. Mengangkat tema bahasan bentuk negara, wilayah negara,
kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan
negara, pendidikan dan pengajaran.
X Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air
dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai
Mohamad Hatta.
X 11 Juli 1945. Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan
7 orang: Soepomo (ketua merangkap anggota), Wongsonegoro, Achmad Soebardjo,
A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Soekiman
X 13 Juli 1945. Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil
kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
X 14 Juli 1945. Rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang
dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah
pokok yaitu: 1) pernyataan Indonesia merdeka, 2) pembukaan UUD, 3) batang tubuh
UUD
X Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang
Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
žTerminologis
Ø 17 Agustus 1945. Proklamasi sebagai pernyataan resmi deklarasi kelahiran negara
Republik Indonesia.
Ø 18 Agustus 1945. PPKI mengadakan sidang pertama sekaligus mengesahkan UUD 1945.
Ø UUD 1945 terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan 37
pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri
atas 2 ayat.
Ø Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan Pancasila
yang sah secara konstitusional. Tap No.XX/MPRS/1966 dan Inpres No.12 Tanggal 13
April 1968 menegaskan pengucapan,
penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan
benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Rumusan-rumusan Pancasila yang berbeda dari Pembukaan UUD 1945:
Ø Rumusan Pancasila dalam Konstitusi RIS (291249 s/d 170850) dan UUDS 1950 (170850 s/d 050759):
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Peri Kemanusiaan
3.Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
0 komentar:
Posting Komentar