Sejarah Pancasila

HISTORIS
X         29 April  1945. Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Tujuannya, memeroleh dukungan bangsa Indonesia  dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
X        BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
X            BPUPKI bersidang dua kali. Rapat I (28 Mei – 1 Juni 1945) membahas tema dasar negara. Rapat II (10-17 Juli 1945) tema pembahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.  
Rapat Pertama 
X     28 Mei 1945. Rapat resmi dibuka pembahasan dimulai keesokan harinya dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.

X        29 Mei 1945. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang dicita-citakan:

1.Peri Kebangsaan

2.Peri Kemanusiaan 

3.Peri Ketuhanan

4.Peri Kerakyatan

5.Kesejahteraan Rakyat  

X               31 Mei 1945. Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas dasar negara:

1.  Persatuan

2.  Mufakat dan Demokrasi

3.  Keadilan Sosial

4.  Kekeluargaan

5.  Musyawarah



X         Juni 1945. Ir. Soekarno

Mengemukakan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila:

1.Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

2.Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3.Mufakat atau Demokrasi

4.Kesejahteraan Sosial

5.Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Soekarno menjelaskan lebih lanjut kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”:

1.Sosio Nasional, yaitu: Nasionalisme dan Internasionalisme

2.Sosio Demokrasi, yaitu: Demokrasi dengan kesejahteraan”

3.Ketuhanan Yang Maha Esa

Adapun “Tri Sila” tersebut masih  diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong royong
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua

Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua) ketua

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)

5. KH. Wachid Hasyim (anggota)

6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

8. H. Agus Salim (anggota)

9. Mr. A.A. Maramis (anggota)

X       22 Juni 1945. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rapat Kedua

X         10-17 Juli 1945. Mengangkat tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.

X     Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
X     11 Juli 1945. Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang: Soepomo (ketua merangkap anggota), Wongsonegoro, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Soekiman
X           13 Juli 1945. Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
X           14 Juli 1945. Rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: 1) pernyataan Indonesia merdeka, 2) pembukaan UUD, 3) batang tubuh UUD
X      Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. 
žTerminologis
Ø   17 Agustus 1945. Proklamasi sebagai pernyataan resmi deklarasi kelahiran negara Republik Indonesia.

Ø    18 Agustus 1945. PPKI mengadakan sidang pertama sekaligus mengesahkan UUD 1945.

Ø      UUD 1945 terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Ø    Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang sah secara konstitusional. Tap No.XX/MPRS/1966 dan Inpres No.12 Tanggal 13 April 1968 menegaskan pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


 
Rumusan-rumusan Pancasila yang berbeda dari Pembukaan UUD 1945:


Ø  Rumusan Pancasila dalam Konstitusi RIS (291249 s/d 170850) dan UUDS 1950 (170850 s/d 050759):

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

2.Peri Kemanusiaan

3.Kebangsaan

4.Kerakyatan

5.Keadilan Sosial

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.