PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundalmentalnorm, dan berada pada hirerarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang
berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar
Negara.
Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundalmentalnorm, dan berada pada hirerarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD
1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara
Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik
Indonesia.
Oleh karena itu Pembukaan UUD
1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia memiliki kedudukan yang
sangat penting karena merupakan suatu staasfundalmentalnorm, dan berada pada hirerarki tertib hukum tertinggi di negara
Indonesia.
1. Tertib
hukum tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD
1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum
Indonesia memiliki dua aspek yang
sangat
fundamental yaitu :
a.Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia.
b.Memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai hukum tertinggi
2.
Memenuhi
syarat adanya tertib
hukum Indonesia
Adapun syarat tertib hukum yang
dimaksud adalah meliputi empat hal:
a. Adanya kesatuan subyek, yaitu penguasa yang
mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian,
yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan
hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh
tumpah darah Indoensia
d. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-
peraturan hukum itu berlaku.
3.
Pokok kaidah
negara yang fundamental
Menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara
lain:
a. Dari segi terjadinya: ditentukan oleh Pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang
dibentuknya.
b. Dari segi isinya: memuat dasar-dasar pokok negara yaitu dasar tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD,
bentuk negara, dasar filsafat negara.
4.
Terlekat
pada kelangsungan
hidup negara
Republik
Indonesia 17 Agustus
1945
Pembukaan UUD
1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang
kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal
ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD
1945 sebagai staatsfundalmentalnorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang
menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, kekuasaan negara bahkan yang
menentukan dasar filsafat negara Pancasila.
b. Dalam pembukaan UUD
1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di
Indonesia.
c. Secara
material yaitu hakikat isi yang
terkandung dalam pembukaan UUD
1945, senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
5.
Pengertian
isi Pembukaan
UUD 1945
1.Dalam alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ yaitu yang
tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang
merupakan karunia dari Tuhan yang
Maha Esa, yeng melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2.Dalam alineakedua terkandung suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa
Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang
kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
3. Dalam alinea ketiga terkandung nilai religius, bahkan
merupakan suatu dasar negara (sila pertama), sehingga
konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif
negara maupun dasar
moral negara.
4. Dalam alinea keempat terkandung empat hal yang
merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu
tujuan negara, diadakannya UUD,
bentuk negara, dan
filsafat negara.
6.
Nilai-nilai
hukum Tuhan,
hukum kodrat
dan hukum
etis dalam
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan Uud 1945
alinea I,
II dan III terkandung Hukum Kodrat (alinea I)
yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea
III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV
yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif
Indonesia.
7.
Pokok-pokok
pikiran
dalam Pembukaan
UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD
1945 yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II
No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD
1945 mengandung Pokok-pokok Pikiran yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rehhtsidee)
yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis
(UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).
HUBUNGAN ANTARA
PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan UUD
1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang
bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD
1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD
1945.
Maka Pembukaan UUD
1945 yang memuat dasar filsafat negara, dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu.
HUBUNGAN ANTARA
PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Inti dari Pembukaan UUD
1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV.
Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD
1945 dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
1.Memberikann penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus
1945, yaitu meneggakkan hak kodrat dan hak
moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi
inilah maka Bangsa
Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (bagian pertama dan kedua Pembukaan).
2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya
Proklamasi 17 Agustus
1945, yaitu bahwa perjuangan gigih
bangsa
Indonesia dalam meneggakkan hak kodrat dan hak
moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-
bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Bahwa perjuangan bangsa
Indonesia itu telah diridhloi
oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekannya (bagian
ketiga Pembukaan).
3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap
dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus
1945, yaitu bahwa
kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara
Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhan Yang
Maha Esa,
Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan
Indonesia,
dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD
1945.
0 komentar:
Posting Komentar