Pancasila Konteks Ketatanegaraan

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

           Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. 
           Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
                       
  Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.

   —Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundalmentalnorm, dan berada pada hirerarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

           Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.

            —Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundalmentalnorm, dan berada pada hirerarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.

1.  Tertib hukum tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :

a.Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.

b.Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai hukum tertinggi
2. Memenuhi syarat adanya  tertib hukum Indonesia
Adapun syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal:

a.      Adanya kesatuan subyek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.

b.      Adanya kesatuan  asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.

c.      Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan

      hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh      

      tumpah darah Indoensia

d.     Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-

      peraturan hukum itu berlaku.
3. Pokok kaidah negara yang fundamental
Menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:

a.             Dari segi terjadinya: ditentukan oleh Pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b.             Dari segi isinya: memuat dasar-dasar pokok  negara yaitu dasar tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD, bentuk negara, dasar filsafat negara.
4. Terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
     Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a.            Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundalmentalnorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, kekuasaan negara bahkan yang menentukan dasar filsafat negara Pancasila.

b.           Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.

c.             Secara material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup  negara RI.
5. Pengertian isi Pembukaan UUD 1945
1.Dalam alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilaihak kodratyaitu yang tersimpul dalam kalimatbahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yeng melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

2.Dalam alineakedua terkandung suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan  bangsa lain.



3. Dalam alinea ketiga terkandung nilai religius, bahkan

   merupakan suatu dasar negara (sila pertama), sehingga

   konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif

   negara maupun dasar moral negara.

4. Dalam alinea keempat terkandung empat hal yang

   merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu

   tujuan negara, diadakannya UUD, bentuk negara, dan

    filsafat negara.
6. Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Uud 1945 alinea I, II dan III terkandung Hukum Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
7. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-pokok Pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rehhtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).
 
    HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
 
Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara, dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
   HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA

Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV.

Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
 
            Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
1.Memberikann penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu meneggakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (bagian pertama dan kedua Pembukaan).
2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya
  Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih
  bangsa Indonesia dalam meneggakkan hak kodrat dan hak
  moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-
  bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
  Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
  perikeadilan.
  Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhloi 
  oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa
  Indonesia memproklamasikan kemerdekannya (bagian
  ketiga Pembukaan).
 
3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap
  dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa
  kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui
  perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang
  Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
  susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
  rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhan Yang Maha Esa,
  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
  dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
  dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
  mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.